Kamis, 02 Juli 2009

Jumat, 3 Juli 2009 | 11:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia mewajibkan perbankan untuk melakukan penelitian lebih dalam terhadap nasabah yang namanya mirip dengan nama teroris. Hal itu sebagai bagian dari Peraturan Bank Indonesia No 11/28/PBI/2009 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum, yang mulai berlaku 1 Juli 2009.

"Pengaturan mengenai pencegahan pendanaan teroris antara lain dengan mewajibkan bank untuk melakukan penelitian lebih lanjut nama Nasabah yang memiliki kemiripan nama dalam daftar teroris," sebut salah satu pokok pengaturan dalam PBI tersebut.

Pada pasal 28 disebutkan, bank wajib memelihara database Daftar Teroris yang diterima dari Bank Indonesia setiap 6 (enam) bulan berdasarkan data yang dipublikasikan oleh Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). Selain itu, bank juga wajib memastikan secara berkala nama-nama Nasabah Bank yang memiliki kesamaan atau kemiripan dengan nama yang tercantum dalam database Daftar Teroris.

"Dalam hal terdapat kemiripan nama nasabah dengan nama yang tercantum dalam database Daftar Teroris, Bank wajib memastikan kesesuaian identitas nasabah tersebut dengan informasi lain yang terkait," sebutnya.

Dan apabila ternyata ada kesamaan nama nasabah dan kesamaan informasi lainnya dengan nama yang tercantum dalam database Daftar Teroris, bank wajib melaporkan nasabah tersebut dalam laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan.

PBI ini sebagai upaya untuk menerapkan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, perbankan mengacu pada standar internasional untuk mencegah dan memberantas pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme oleh Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF), yang dikenal dengan Rekomendasi 40 + 9 FATF.

Disebutkannya, ketentuan Bank Indonesia tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) yang selama ini diterapkan, dinilai perlu disesuaikan mengacu pada standar internasional yang lebih komprehensif dalam mendukung upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.

Adapun pokok-pokok PBI lainnya diantaranya, penggunaan istilah Customer Due Dilligence (CDD) untuk Know Your Customer Principles dalam identifikasi, verifikasi, dan pemantauan nasabah, kemudian penggunaan pendekatan berdasarkan risiko (Risk Based Approach) dalam penerapan Program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), sehingga terdapat aturan CDD untuk area berisiko tinggi, Politically Exposed Persons, dan area berisiko rendah.

Kemudian pengaturan mengenai Cross Border Correspondent Banking, antara lain mencakup kewajiban bank untuk meminta informasi profil calon bank respondent, melakukan CDD terhadap exisiting Bank Penerima/Penerus berdasarkan Risk Based Approach serta pendokumentasian transaksi. Serta pengaturan mengenai transfer dana yang dibagi menjadi transfer dana di dalam atau di luar wilayah negara Indonesia yang disesuaika

Tidak ada komentar:

Posting Komentar